KUKAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Kota Bangun, kembali mengamankan seorang pengguna Narkotika, sebut saja ARIF RAHMAN HAKIM ( 34 ) warga jln. Jen. A. Yani Rt.08 Desa Kota Bangun Ulu Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Sabtu (14/04/2018).
Berkat informasi yang di peroleh dari masyarakat yang enggan disebutkan namanya pada hari Sabtu, 14 April 2018 sekira jam 14.30 wita bahwa di alamat tersebut diatas sering terjadi transaksi dan pesta Narkotika jenis Sabu, kemudian pada jam 15.00 wita anggota reskrim Polsek Kota Bangun langsung menuju sasaran sesuai informasi yang diterima untuk melakukan penyelidikan memastikan kebenaran informasi tersebut.
Tidak jauh dari lokasi yang disebutkan anggota reskrim melihat seorang yang mencurigakan sesuai ciri – ciri yang disebutkan warga masyarakat tadi, kemudian anggota melakukan pencegatan dan penggeledahan namun tidak ditemukan sesuatu barang bukti (BB) pada dirinya. Karena melihat gerak gerik pelaku sangat mencurigakan selanjutnya di bawa ke Polsek Kota Bangun untuk dilakukan test urine, dan hasilnya positif ( + ) mengandung zat Amphetamine dan Metamphetamine.
Setelah di interogasi pelaku mengakui telah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu beberapa hari yang lalu.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 127 ayat ( 1 ) UU.RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
Selanjutnya Pelaku ( Arif Rahman) di amankan di Polsek Kota Bangun untuk dimintai keterangan dan dilakukan Koordinasi dengan BNK Kab. Kukar guna dilakukan Rehabilitasi, ungkap Kapolres Kutai Kartanegara AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI, melalui Kapolsek Kota Bangun AKP SUBARI, S. Sos, MH.
( Lsn/idn/ls/aba)