Pemuda pengguna Narkotika jenis Sabu – Sabu diamankan Polsek Tabang.

RESKUKAR – Seorang pemuda berinisial Stevanus Hajang (24) berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polsek Tabang, Kamis (12/4/2018).

Advertisements

Kapolres Kukar Akbp Anwar Haidar, S. Ik, M. Si, melalui Kapolsek Tabang Akp Yunus TP. mengatakan, tertangkapnya Saudara Stevanus Hajang berkat adanya informasi dari Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa di Desa Muara Kebaq Kecamatan Tabang sering terjadi transaksi narkoba dan sejenisnya.

Berbekal informasi tersebut kemudian Kanit Reskrim Polsek Tabang bersama Anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan sekira jam 21.00 wita melihat Saudara Stevanus berada di seputaran Rt.01 Desa Muara Kebaq Kecamatan Tabang sedang santai dan menunjukkan gerak gerik mencurigakan selanjutnya Petugas mendekatinya dan dilakukan penggeledahan badan tapi tidak ditemukan Barang Bukti ( BB ).

Karena Anggota tidak ingin kecolongan kemudian Saudara Stevanus diamankan ke Polsek Tabang kemudian dilakukan Test Urine dan hasilnya POSITIF ( + ) mengandung zat Amphetamine dan Metamphetamine.
Setelah ditanya mengaku bahwa ada mengkonsumsi Narkotika jenis SABU beberapa hari yang lalu.
Barang Bukti (BB) yg diamankan berupa
1 (satu) buah Testpeck merk V Care, positif mengandung Zat Amphetamine dan Metamphetamine.

Baca Juga   Polres Cilegon Giat K2YD tentang Penyakit Masyarakat dan Miras

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Saudara Stevanus di amankan di Polsek Tabang guna proses penyidikan lebih lanjut dengan di jerat pasal 127 ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang NARKOTIKA.
( Lsn/ls/idn/aba)