SIDIK POST|Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polsek Kembang Janggut Polres Kutai Kartanegara. Seorang pria berinisial IK (32), Warga Desa Hambau yang diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut, Senin (15/06/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kembang Janggut langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan secara intensif.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto mengungkapkan bahwa tim kemudian mengarah pada sebuah rumah kayu yang berada di Desa Hambau.
“Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan tindakan tegas dengan mengamankan tersangka di dalam rumah tersebut,” jelasnya.
Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) poket besar sabu dengan berat bruto 9,30 gram, 11 (sebelas) poket kecil dengan berat bruto 1,80 gram, alat hisap (bong), dan 1 (satu) unit handphone serta uang tunai sebesar Rp1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga hasil transaksi.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu memberikan informasi, sehingga pengungkapan kasus ini dapat berjalan dengan cepat dan tepat.
Diharapkan, kerja sama ini terus terjalin demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kutai Kartanegara.
EDITOR:Muhammad Reza










