SIDIK POST|Kukar – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu mengamankan seorang wanita muda karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (31/3/2021).
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Kukar IPTU Maryono mewakili Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar.
Menurut IPTU Maryono Polsek Sebulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya disebuah rumah yang terletak di Desa Bulu Modern sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
IPTU Maryono mengatakan, berbekal informasi dari masyarakat, unit Rsskrim Polsek Sebulu menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.
“Saat petugas tiba di rumah yang dimaksud, petugas melakukan penyamaran dan mendapati seorang wanita berinisial SR (22) sedang berada didepan rumah menunggu pembeli sabu-sabu,” jelasnya.
Lebih lanjut lagi, kemudian petugas yang melakukan under cover buy menyerahkan uang tunai senilai Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada SR dan setelah itu SR menyerahkan 1 (satu) plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu kepada anggota yang melakukan under cover buy.
“Berdasarkan pengakuan SR , dirinya disuruh oleh suaminya untuk menjual 1 poket narkotika jenis sabu kepada pembeli yang mana narkotika terdebut adalah milik suaminya yang dibelinya diloket yang ada di Kota Samarinda”, jelas Kasi Humas.
Dari tangan SR, polisi berhasil menyita 1 (satu) Bungkus Plastik Bening yang Berisi Kristal Warna Putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, 2 (Dua) Lembar Uang Pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo Bewarna Biru.
“Saat ini tersangka dan barang-bukti dimankan di Polsek Sebulu, guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya
EDITOR:Muhammad Reza













