Warga Desak Pemerintah Usut Dugaan Tiang Tower Tak Berizin Usai Timpa Rumah di Kembangan Utara

SIDIKPOST | JAKARTA — Robohnya tiang proyek menara telekomunikasi di Jalan KH Hasyim Pondok Cabe No.55, RT 06/RW 01, Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada Sabtu (11/4/2026) pagi, tidak hanya menimbulkan kerusakan fisik pada permukiman warga, tetapi juga memicu tuntutan keras masyarakat agar pemerintah segera mengusut dugaan proyek tersebut tidak memiliki izin resmi.

Peristiwa sekitar pukul 08.00 WIB itu mengakibatkan tiga unit rumah kontrakan rusak berat dan menimbulkan korban luka. Insiden ini sekaligus membuka dugaan adanya kelalaian serius, baik dari aspek perizinan, keselamatan kerja, maupun pengawasan proyek di kawasan padat penduduk.

Advertisements

Salah satu korban, Ahmad Sumardi, mengalami luka di bagian kepala dan telinga setelah tertimpa material bangunan.

“Waktu kejadian saya lagi di dalam rumah, tiba-tiba ada suara keras lalu bangunan ambruk. Saya tidak sempat menyelamatkan diri. Sampai sekarang masih pusing dan trauma,” ujarnya.

Korban lain, Langgeng, kehilangan tempat tinggal akibat rumah kontrakannya hancur. Ia mengaku selain kerugian materiil, juga mengalami trauma mendalam.

Baca Juga   Antisipasi Premanisme, Sat Samapta Polres Kukar Gelar Patroli

“Rumah saya hancur, barang-barang ikut rusak. Kami sekarang tidak tahu harus tinggal di mana. Ini membuat kami takut dan trauma,” katanya.

Sejumlah warga menegaskan bahwa sejak awal tidak pernah ada sosialisasi maupun pemberitahuan resmi terkait pembangunan tower tersebut. Hal ini memperkuat kecurigaan warga bahwa proyek diduga tidak melalui prosedur perizinan yang semestinya.

“Kami tidak pernah diberi tahu. Tiba-tiba sudah ada pembangunan. Kalau memang ada izin, mana buktinya? Kami minta pemerintah usut ini,” tegas salah satu warga.

Warga kini secara terbuka mendesak pemerintah daerah dan aparat terkait untuk tidak hanya fokus pada penyebab robohnya tiang, tetapi juga menginvestigasi legalitas proyek, termasuk izin mendirikan bangunan, izin lingkungan, serta persetujuan warga sekitar.

Pernyataan Ketua RW 01, Abdul Roji yang menyebut proyek telah mengantongi izin justru memicu polemik. Sebab, sejumlah warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses persetujuan lingkungan, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam pembangunan di kawasan permukiman.

Perbedaan keterangan ini semakin memperkuat tuntutan warga agar pemerintah turun tangan secara transparan dan membuka seluruh dokumen perizinan proyek tersebut.

Baca Juga   Pemkot Tangerang Gelar Pekan Panutan Pajak 2026, Wali Kota Sachrudin Ajak ASN Jadi Teladan Kepatuhan Pajak

Proyek pembangunan menara telekomunikasi itu diketahui milik Tower Bersama Group yang dikerjakan oleh vendor PT Martumbur Bersama Abadi. Namun hingga kini, kedua pihak belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut maupun legalitas proyek yang sedang berjalan.

Ketiadaan penjelasan dari pihak perusahaan membuat warga semakin resah dan berharap ada tindakan tegas dari pemerintah, termasuk kemungkinan penghentian proyek jika terbukti melanggar aturan.

Sementara itu, aparat dari Polsek Kembangan telah mengamankan sejumlah pekerja proyek untuk dimintai keterangan. Meski demikian, warga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan, melainkan harus menyasar pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perencanaan dan perizinan proyek.

Menanggapi peristiwa ini, tokoh pemuda dan pengamat kebijakan publik, Mulih, S.H., M.H., menilai bahwa insiden tersebut harus menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek menara telekomunikasi di wilayah permukiman.

“Kalau benar ada dugaan tidak berizin atau prosedur yang dilanggar, maka ini harus diusut tuntas. Jangan sampai masyarakat jadi korban akibat lemahnya pengawasan,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

Baca Juga   Bantuan Sosial ke Masyarakat Terdampak Covid 19 Di Wilayah Hukum Polres Kutai Kartanegara

Ia juga menegaskan bahwa lurah dan camat perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait proses perizinan proyek tersebut, guna menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.

“Transparansi itu penting. Pemerintah harus hadir dan memastikan semua prosedur dijalankan sesuai aturan,” tegasnya.

Hingga kini, warga terdampak masih menunggu kejelasan dan langkah konkret dari pemerintah, seraya berharap adanya pertanggungjawaban dari pihak perusahaan serta jaminan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang kembali  di lingkungan mereka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *