Polsek Anggana Gulung Jaringan Pengedar Sabu, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

SIDIKPOST| Kukar – Unit Reskrim Polsek Anggana berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu malam (05/04/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial AA (29) dan H (40).

Kapolsek Anggana, Iptu I Komang Mahendra Putra, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan di kawasan Jalan Padat Karya, Desa Anggana.

Advertisements

Pengungkapan bermula sekitar pukul 20.00 WITA saat tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Anggana, Ipda Supriadi, bergerak menuju sebuah tempat pembelian udang yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan AA.

“Saat dilakukan penggeledahan, pelaku AA kooperatif dan menunjukkan barang bukti sabu yang ia sembunyikan di dalam bungkus rokok merk Pensil Mild,” ungkap Iptu I Komang Mahendra Putra.

Dari pengakuan AA, petugas kemudian melakukan pengembangan. AA mengaku mendapatkan kristal haram tersebut dari rekannya berinisial H. Tak butuh waktu lama, petugas bergerak cepat menuju rumah kontrakan H di Jalan Pelabuhan, Desa Sungai Meriam. Setelah sempat mengintai, petugas berhasil meringkus H saat dirinya baru saja tiba di kediamannya.

Baca Juga   Satgas Pamtas Yonif 642 Serahkan Barang Bukti Penyelundupan ke Bea Cukai dan Karantina Entikong

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti 5 poket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,63 gram, uang tunai hasil penjualan senilai total Rp 5,1 juta, dua unit telepon genggam (Oppo F1s dan Oppo A76) dan satu bal plastik klip bening dan bungkus rokok tempat menyimpan sabu.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Anggana untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta regulasi terkait narkotika yang berlaku.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Anggana. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Kapolsek. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *