SIDIKPOST| Tangsel – Polres Tangerang Selatan memusnahkan barang bukti narkotika dari tiga laporan polisi (LP) hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Mapolres Tangerang Selatan.
Pemusnahan dipimpin oleh Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, S.I.K., M.A. dan dihadiri Kasat Resnarkoba AKP Pardiman, S.H., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Pengadilan Negeri Tangerang, Puslabfor Polri, tokoh agama, penasehat hukum serta para tersangka.
Wakapolres Tangerang Selatan menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 6.829,68 gram, tembakau sintetis seberat 4,82 gram, serta 87 butir ekstasi.
“Barang bukti terlebih dahulu dilakukan pengecekan oleh tim Puslabfor Polri untuk memastikan keasliannya, kemudian dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan pelarut,” ujar Wakapolres.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tangerang Selatan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan.
Penulis : Anton Teef
Editor : Redaksi













