Polsek Kota Bangun Amankan Pria Bawa Parang dan Resahkan Warga

SIDIKPOST| Kukar – Jajaran Polsek Kota Bangun berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan senjata tajam (sajam) dan meresahkan warga di Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026.

Kapolsek Kota Bangun AKP Asnan Rusmawan, melalui Unit Reskrim menyampaikan bahwa pelaku yang diamankan berinisial M.I.G (30), warga Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun.

Advertisements

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis dini hari (25/2/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan P.S. Kanan RT 7, Desa Liang Ulu. Pelaku diduga mengambil sebilah parang dari rumah warga dan kemudian berkeliling kampung sambil membawa senjata tajam tersebut.

“Pelaku sempat mendatangi rumah salah satu warga dan mengajak berkelahi. Warga yang merasa takut memilih menghindar dan menutup pintu rumah,” ujar petugas.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga terlihat berjalan di jalan kampung sambil membawa parang dan sempat berhadapan dengan beberapa warga lainnya. Upaya warga untuk menenangkan pelaku tidak berhasil, bahkan tindakan tersebut membuat sejumlah warga merasa khawatir akan keselamatan mereka.

Baca Juga   Simpatisan Pendukung Antar ARSIN BIN ASIP Mendaftarkan Diri Sebagai Calon Kades Kohod

Situasi yang semakin meresahkan membuat warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Galak’s Polsek Kota Bangun segera bergerak ke lokasi.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Awang Long RT 6, Desa Liang Ulu beserta barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang bergagang cokelat.

Kapolsek Kota Bangun menegaskan bahwa tindakan cepat ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026 yang menargetkan berbagai potensi gangguan kamtibmas.

“Polsek Kota Bangun berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan,” ujarnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kota Bangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan ketentuan terkait penyalahgunaan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus penganiayaan. Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengedepankan penanganan secara profesional dan humanis sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *