Wali Kota Jakbar Instruksikan ASN dan P3K Segera Lapor SPT Tahunan 2025

SIDIKPOST | JAKARTA – Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Tahun 2025 sesuai ketentuan yang berlaku, Kamis (26/02).

Iin menegaskan, pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak orang pribadi, khususnya ASN dan P3K, yang harus dipenuhi setiap tahun sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Advertisements

“Sebagai aparatur pemerintah, kita harus menjadi contoh dalam kepatuhan pajak. Pelaporan SPT bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud kontribusi nyata terhadap pembangunan,” ujarnya.

Untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang dilakukan pada 2026, batas waktu pelaporan telah ditetapkan hingga akhir April 2026. Pemerintah mengimbau agar wajib pajak tidak menunda pelaporan guna menghindari kendala teknis menjelang tenggat waktu.

Selain kepada ASN dan P3K, Iin juga mengajak masyarakat umum serta wajib pajak badan di wilayah Jakarta Barat untuk patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Baca Juga   Pesan Menkeu Pada Eselon II dan KNEKS Saat Di lantik

Menurutnya, pajak memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah maupun nasional.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat, Herry Setyawan, mengungkapkan bahwa capaian pelaporan SPT Tahunan di wilayah Jakarta Barat hingga saat ini masih belum optimal dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Ia menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi adalah penerapan sistem Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan 2025 yang dilaporkan pada 2026.

Sistem baru tersebut dinilai masih menimbulkan tantangan bagi sebagian wajib pajak, termasuk pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, terutama dalam proses memperoleh bukti penghasilan.

“Adaptasi terhadap sistem baru memang membutuhkan waktu. Karena itu, kami terus memberikan pendampingan agar wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan benar dan tepat waktu,” jelasnya.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan Wajib Pajak Badan diberikan tenggat hingga 30 April 2026.

Untuk meningkatkan kepatuhan, Kanwil DJP Jakarta Barat melakukan pendekatan proaktif melalui layanan jemput bola.

Baca Juga   Kanwil DJP Jakarta Barat Catat Penerimaan Rp42,29 Triliun, Lampaui 53% Target APBN 2025

Layanan pendampingan pelaporan SPT Tahunan kini disediakan di seluruh kelurahan dengan jadwal yang akan diumumkan secara berkala.

Tak hanya itu, DJP Jakarta Barat juga telah menunjuk 147 agen pajak yang berasal dari aparatur di 56 kelurahan guna memperluas akses pendampingan kepada masyarakat.

Dengan berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat bersama DJP berharap tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan 2025 dapat meningkat signifikan dan menjadi bagian dari budaya tertib pajak yang berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *