SIDIKPOST| Kukar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Loa Kulu. Seorang pria berinisial AM (25) berhasil diamankan dua hari setelah kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Alternatif, Kelurahan Loa Kulu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Korban, seorang mahasiswi berusia 19 tahun, menjadi sasaran penjambretan saat dalam perjalanan pulang dari arah Samarinda menuju Tenggarong. Saat melintas di lokasi kejadian, korban diikuti oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam.
Di tengah perjalanan, pelaku menyalip kendaraan korban dan langsung merampas tas yang dibawa korban. Tas tersebut berisi satu unit telepon genggam, uang tunai, serta identitas diri. Korban sempat berupaya mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Kutai Kartanegara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. Tim kemudian berkoordinasi dengan Tim Chettah Samarinda untuk melakukan pencarian.
Pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 18.05 Wita, pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Batu Besaung, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penjambretan di Jalan Alternatif Loa Kulu.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam, satu unit handphone Samsung Galaxy A16, satu buah jaket warna biru navy, satu celana pendek warna coklat, satu tas warna putih, serta satu lembar STNK sepeda motor.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara.
Satreskrim Polres Kutai Kartanegara mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan. (*)













