Polsek Tabang Tangani Kasus Penganiayaan, Korban Alami Luka Berat di Bagian Jari

SIDIKPOST|Kutai – Jajaran Polsek Tabang menangani kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di wilayah Kampung Baru RT 01, Desa Baru, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, di rumah salah satu warga.

Advertisements

Korban diketahui berinisial IL (67), warga Desa Baru, yang mengalami luka pada bagian hidung serta putus sebagian ujung jari manis tangan kiri. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Tabang untuk mendapatkan perawatan medis. Hasil pemeriksaan medis memastikan adanya luka berat berupa putusnya sebagian ujung jari korban.

Terduga pelaku berinisial M (52), warga Kecamatan Tabang, telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kaos dalam warna abu-abu yang diduga berkaitan dengan kejadian.

Kapolsek Tabang, Iptu Aldino Subroto, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara profesional dan prosedural.

“Kami telah membuat laporan polisi, mengamankan tersangka dan barang bukti, memeriksa para saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan termasuk visum et repertum,” tegasnya.

Baca Juga   Agar Selalu Bersinergi Dengan Tokoh Masyarakat, Kapolsek Cipondoh Kunjungi Tomas di kel. Gondrong

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau Pasal 474 ayat (2) KUHP terkait kealpaan yang mengakibatkan luka berat.

Kapolsek menambahkan bahwa Polsek Tabang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat. Proses penyidikan saat ini masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan, serta segera melaporkan apabila terjadi tindak pidana di lingkungan masing-masing. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *