SIDIKPOST| JAKARTA – Pembangunan fasilitas olahraga lapangan padel di Kavling DKI Blok 52 RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, memantik tanda tanya besar.
Proyek yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu kini diselimuti berbagai dugaan persoalan hukum, mulai dari misteri perizinan dan status sewa lahan hingga indikasi permufakatan sejumlah pihak.
Penelusuran dan investigasi lapangan yang dilakukan media melalui konfirmasi paralel menemukan adanya dugaan kesepakatan terselubung antara pihak-pihak berkepentingan.
Dugaan tersebut melibatkan unsur pejabat Pemerintah Kota Jakarta Barat, oknum masyarakat, bahkan disebut-sebut menyeret aparat penegak hukum setempat.
Tak hanya itu, investigasi juga mengungkap adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen serta kesepakatan yang dinilai janggal.
Salah satu temuan krusial adalah beredarnya surat dari seorang warga berinisial HR yang ditujukan kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta. Dalam surat tersebut, HR menuntut ganti rugi hingga ratusan juta rupiah.
Ironisnya, berdasarkan keterangan sejumlah sumber yang dihimpun, surat tersebut diduga tidak murni inisiatif pribadi, melainkan disebut-sebut atas arahan atau inisiasi dari instansi terkait.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (10/2/2026), HR memilih irit bicara. “Baik pak, nanti saya pelajari dulu. Terima kasih,” tulisnya melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, HR belum memberikan klarifikasi lanjutan.
Permintaan ganti rugi tersebut dikaitkan dengan pembangunan tempat pembuangan sampah di lokasi proyek lapangan padel.
Sejumlah pihak menyebut terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan beberapa pejabat wilayah dalam dokumen yang beredar.
Praktisi hukum sekaligus akademisi dan pengamat kebijakan publik, Awy Eziari, S.H., S.E., M.M., menilai persoalan ini sebagai potret buram pengelolaan aset daerah, khususnya lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Jakarta Barat.
“Kalau oknum pejabat setingkat kota dan oknum aparat penegak hukum bermain dengan masyarakat, bagaimana Jakarta Barat ini mau maju dan bersih dari praktik korupsi?” ujar Awy, Rabu (11/2).
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan aset daerah bukan isu baru. Ia merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI Jakarta tahun 2023 dan 2024 yang mencatat adanya puluhan ribu meter persegi lahan milik Pemprov yang tidak jelas keberadaannya.
“Dari LHP BPK tahun 2023 dan 2024 saja ada puluhan ribu meter lahan milik Pemprov yang tidak jelas keberadaannya. Lalu siapa yang bermain di wilayah ini?” tegasnya.
Awy mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat dan aparat yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan aset daerah.
“Gubernur harus segera mengambil langkah tegas dan serius melakukan evaluasi terhadap oknum-oknum pejabat yang bermain terhadap aset Pemprov. Publik juga harus dilibatkan untuk mengawasi,” pungkasnya.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Jakarta Barat maupun BPAD DKI Jakarta terkait dugaan perizinan, status sewa lahan, serta tudingan pemalsuan dokumen dalam proyek tersebut.
Kasus ini kembali membuka pertanyaan lama tentang tata kelola aset daerah di Jakarta Barat
apakah lahan fasum dan fasos benar-benar dikelola untuk kepentingan publik, atau justru menjadi lahan permainan segelintir oknum?
Publik kini menanti transparansi dan penegakan hukum yang tegas.
Penulis : RDK
Editor : Redaksi










