SIDIKPOST| Kukar – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tenggarong berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi secara beruntun di wilayah hukum Kecamatan Tenggarong. Seorang pria berinisial IYP diamankan polisi setelah diduga melakukan aksi pencurian di 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) selama kurun waktu satu tahun terakhir.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam rilis resmi Polsek Tenggarong pada Rabu (7/1/2026). Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, Iptu Makmur Jaya, didampingi Kasi Humas Iptu Maryono menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah alat pertukangan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Melayu, dengan total kerugian sekitar Rp3,5 juta.
“Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisa, terlihat terduga pelaku menggunakan sepeda motor dan membawa karung berisi alat pemotong besi,” jelas Iptu Makmur Jaya.
Berdasarkan bukti tersebut, tim Reskrim Polsek Tenggarong kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, IYP diketahui kerap beraksi pada malam hari dengan sasaran toko, gudang, serta rumah kosong. Modus operandi yang digunakan yakni merusak gembok pintu menggunakan gunting besi atau obeng, lalu mengambil barang-barang yang dinilai mudah dijual kembali.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan terduga pelaku, di antaranya 13 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram dan 3 kilogram, beberapa unit mesin bor, mesin gerinda, alat pertukangan lainnya, serta satu unit sepeda motor dan alat potong yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
“Sebagian besar barang yang dicuri adalah tabung gas elpiji karena mudah dipasarkan. Dari pengakuan terduga pelaku, hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tambah Kanit Reskrim.
Di hadapan penyidik, IYP yang diketahui bekerja sebagai buruh sekop pasir mengakui seluruh perbuatannya dan menyampaikan penyesalan. Ia mengaku nekat melakukan pencurian karena desakan ekonomi dan harus menafkahi tiga orang anaknya yang masih kecil.
Atas perbuatannya, IYP kini menjalani proses hukum di Polsek Tenggarong dan dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun
.
Polsek Tenggarong juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan barang, khususnya tabung gas elpiji dalam satu tahun terakhir, agar segera melapor.
“Kami membuka kesempatan bagi warga yang merasa menjadi korban untuk datang ke Polsek Tenggarong dengan membawa Surat Tanda Laporan guna proses verifikasi barang bukti. Kami juga mengajak masyarakat agar lebih waspada serta meningkatkan pengamanan pada pintu toko, gudang, maupun rumah kosong,” pungkas Iptu Makmur Jaya. (*)







