Jampidum Tegaskan Peran Jaksa sebagai Navigator Transformasi Hukum Pidana Nasional

SIDIKPOST| Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana menegaskan bahwa institusi Kejaksaan memiliki peran strategis sebagai pengarah utama (navigator) dalam pelaksanaan transformasi hukum pidana nasional pasca diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Penegasan tersebut disampaikan dalam pengarahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia yang digelar secara hybrid dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Selasa (6/1/2026).

Advertisements

Pengarahan ini secara khusus membahas tata kelola penanganan perkara pidana setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurut Jampidum, perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional menuntut kesiapan institusional serta keseragaman pemahaman di seluruh jajaran Kejaksaan.

Dalam arahannya, Jampidum menyampaikan bahwa peran Jaksa tidak lagi semata sebagai penuntut di persidangan, tetapi juga sebagai pengawal keadilan yang bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan proses peradilan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum baru. Hal tersebut mencakup perlindungan terhadap hak tersangka, terdakwa, terpidana, maupun korban.

Baca Juga   WHO & Kemenkes Apresiasi Penanggulang TBC Di kota Tangerang

Salah satu prinsip yang ditekankan adalah penerapan asas lex favor reo, yakni kewajiban menerapkan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi pelaku apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu tindak pidana dilakukan. Jampidum mengingatkan bahwa asas ini bukan sekadar norma teoritis, melainkan harus diterapkan secara nyata dan konsisten dalam setiap penanganan perkara.

Untuk itu, Jampidum menginstruksikan agar Jaksa memahami sejumlah parameter dalam menentukan aturan yang paling menguntungkan, antara lain kemungkinan dekriminalisasi perbuatan, gugurnya kewenangan penuntutan akibat perubahan alasan pembenar atau pemaaf, perubahan ancaman pidana, serta perubahan unsur tindak pidana termasuk pergeseran menjadi delik aduan.

Lebih lanjut, Jampidum juga memetakan sembilan skenario transisi perkara sebagai panduan penerapan hukum materiil dan hukum acara di setiap tahap penanganan perkara. Pada tahap pra-penuntutan, Penuntut Umum diminta melakukan pemeriksaan cermat terhadap potensi dekriminalisasi, perubahan sifat delik, serta kesesuaian syarat penahanan dengan ketentuan KUHAP baru.

Pada Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, Kejaksaan memperkenalkan instrumen baru berupa Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis. Dokumen ini dimaksudkan sebagai bukti administratif penerapan asas lex favor reo yang melibatkan Jaksa, Penyidik, serta tersangka atau penasihat hukumnya.

Baca Juga   Warga minta bangunan liar di bawah Gardu Listrik Di Perumahan Poris Cipondoh Di Bongkar

Dalam tahap penuntutan, surat dakwaan diwajibkan disusun berdasarkan ketentuan KUHP baru atau peraturan pidana lain yang paling menguntungkan bagi terdakwa. Sementara dalam tuntutan pidana (requisitoir), Jaksa diarahkan untuk mempertimbangkan secara proporsional alternatif pidana non-pemenjaraan, seperti pidana pengawasan atau pidana kerja sosial, sesuai dengan semangat pembaruan hukum pidana.

Jampidum juga menegaskan bahwa kewajiban penyesuaian hukum tidak berhenti pada tahap persidangan. Dalam tahap eksekusi, Jaksa sebagai eksekutor tetap berkewajiban menyesuaikan pelaksanaan pidana, meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap, apabila ketentuan dalam KUHP baru memberikan dampak yang lebih ringan bagi terpidana.

Menutup pengarahan, Jampidum menekankan pentingnya kesamaan pemahaman dan langkah di seluruh jajaran Pidana Umum Kejaksaan guna mengantisipasi tantangan penerapan hukum di masa transisi. Ia berharap seluruh aparat penegak hukum di lingkungan Kejaksaan dapat menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, serta tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum pidana nasional.

(Alred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *