SIDIKPOST| Kukar – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara melalui Polsek Loa Kulu bersama Satpolairud Polres Kukar memfasilitasi kegiatan mediasi dan pengecekan lapangan antara kelompok pemilik keramba dengan pihak PT Kartika Samudra Adijaya (PT KSA), paska terjadinya kecelakaan air di perairan Sungai Mahakam, RT 012 Dusun Berhala, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Senin (5/1/2026).
Mediasi tersebut dilaksanakan di kediaman salah satu warga terdampak dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjembatani kepentingan masyarakat dan pihak perusahaan secara adil, terbuka, dan berkeadilan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa laka air yang melibatkan Kapal Tongkang RMN 381 bermuatan batu bara yang ditarik oleh Kapal TB KSA 52, yang menabrak rumah dan sejumlah keramba milik warga. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, peristiwa tersebut berdampak langsung terhadap mata pencaharian masyarakat.
Dalam mediasi tersebut, AKP Hari Supranoto menegaskan bahwa keselamatan jiwa menjadi prioritas utama, dan bersyukur dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban meninggal dunia. Ia juga menekankan bahwa sejak awal kejadian, Polairud Polres Kutai Kartanegara bersama Polsek Loa Kulu telah melakukan langkah-langkah penanganan terpadu, mulai dari pemeriksaan awak kapal, pendataan awal kerusakan, hingga pengamanan situasi agar tetap kondusif.
“Polri hadir untuk memastikan permasalahan ini ditangani secara objektif, profesional, dan transparan. Kami akan mengawal proses penyelesaian sampai seluruh pihak memperoleh kejelasan dan kepastian,” tegas Kapolsek Loa Kulu.
Pihak PT KSA dalam kesempatan tersebut menyampaikan komitmennya untuk bertanggung jawab atas kerusakan rumah dan keramba warga yang terdampak. Perusahaan juga menyatakan akan melakukan pendataan dan survei lanjutan, baik secara internal maupun melalui pihak asuransi, guna memastikan perhitungan kerugian dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, perwakilan warga pemilik keramba berharap adanya kejelasan mekanisme ganti rugi, khususnya terkait kerusakan fisik keramba, pakan, dan bibit ikan. Warga juga menyampaikan apresiasi atas pengawalan dan pendampingan yang dilakukan oleh Polsek Loa Kulu dan Polairud, sehingga situasi pascakejadian tetap aman dan terkendali.
Kanit Gakkum Polair Polres Kutai Kartanegara, Iptu Agus Fahrur Rozi, menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap nahkoda dan awak kapal telah dilakukan sejak malam kejadian. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KSOP agar kapal yang terlibat tidak digerakkan hingga seluruh proses penanganan dan penyelesaian selesai.
Sebagai tindak lanjut hasil mediasi, kepolisian bersama pihak perusahaan, pemerintah desa, dan warga akan melakukan pengecekan lapangan secara langsung untuk memverifikasi data kerusakan sebagai dasar penyelesaian pada pertemuan selanjutnya.
Kegiatan mediasi berakhir sekitar pukul 12.30 Wita dalam keadaan aman dan kondusif. Seluruh pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah dan kekeluargaan, dengan pengawalan penuh dari aparat kepolisian.(*)













