SIDIKPOST| Tangerang, 9 November 2025 — Aksi pencurian kabel penerangan jalan tol terjadi di ruas Tol Kunciran–Bandara Soekarno-Hatta, tepatnya di KM 7+400, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Akibat kejadian tersebut, sejumlah lampu penerangan jalan padam pada Sabtu (8/11/2025) dini hari.
Beruntung, berkat kerja cepat jajaran Polsek Tangerang bersama petugas keamanan PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC), satu pelaku berhasil ditangkap di lokasi kejadian. Pelaku berinisial MAH (20), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, satu pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti hasil curian. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Menurut keterangan saksi S dan F, petugas patroli Jasa Marga, peristiwa bermula pada Jumat malam (7/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat patroli rutin, keduanya menerima laporan bahwa lampu di KM 7+400 padam. Setelah dicek, ditemukan kabel penerangan terputus dan terjuntai di bawah kolong tol.
Keduanya kemudian melakukan penyisiran hingga ke Jalan M. Supriyadi, Kelurahan Tanah Tinggi, lokasi yang sebelumnya juga pernah mengalami kehilangan kabel. Di sana, mereka mendapati dua orang tengah mengupas kabel. Saat hendak diamankan, para pelaku melarikan diri ke arah berbeda — satu menuju Batuceper dan satu lagi ke arah Kampung Tanah Tinggi.
Petugas berhasil menangkap satu pelaku berinisial MAH di sekitar Batuceper, sementara satu lainnya, berinisial R.N alias R.M, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- Satu gulung kabel penerangan jalan tol sepanjang ±40 meter
- Satu buah tang potong yang dililit karet ban
- Daftar inventaris kabel milik PT Jasamarga Kunciran Cengkareng
Akibat peristiwa ini, PT Jasamarga mengalami kerugian materi sekitar Rp7,3 juta.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan pelaku lainnya dengan menghubungi Call Center 110,” tegas Kapolres.
Polsek Tangerang juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi pencurian infrastruktur publik, karena tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan akibat padamnya penerangan di jalur tol. (*)







