SIDIKPOST| Kutai Kartanegara — Upaya pelarian seorang residivis kasus pencurian sepeda motor kembali kandas di tangan Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara. Pria berinisial M (26), yang diketahui sudah dua kali menjalani hukuman atas kasus serupa, berhasil ditangkap usai mencuri sepeda motor Honda Vario milik warga Desa Muara Kaman, Sabtu (25/10/2025).
Melalui penyelidikan intensif yang dipimpin Iptu Pricilia Lowensky, pelaku akhirnya diringkus di kawasan Jalan P. Suryanata, Samarinda, pada Senin (3/11/2025). Saat diamankan, M kedapatan masih mengendarai motor hasil curian tersebut. Polisi juga menemukan dua pelat nomor palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas.
Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kambuhan yang telah dua kali diproses hukum dalam kasus curanmor, masing-masing pada tahun 2016 dan 2023.
“Pelaku bukan pemain baru. Ia kembali mencoba peruntungan, tapi ternyata ‘pinjaman tanpa izin’-nya kali ini gagal total,” ujar AKP Ecky disertai senyum.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak lengah saat memarkir kendaraan.
“Pastikan kendaraan terkunci ganda dan jangan biarkan kunci tertinggal. Kejahatan sering muncul karena ada kesempatan,” pesan AKP Ecky.
Dengan keberhasilan ini, Satreskrim Polres Kukar menegaskan komitmennya untuk terus menekan angka kejahatan curanmor dan menjaga keamanan wilayah, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa “pelaku kambuhan tak akan lolos dua kali.” (*)











