Polsek Sanga Sanga Tangkap Pencuri Kotak Amal, Bukti Respons Cepat Polisi Jaga Keamanan Rumah Ibadah

SIDIKPOST| Kutai Kartanegara — Aksi pencurian uang kotak amal di Masjid Fathul Muin, Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sanga Sanga, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Pelaku berinisial EDS (35) diringkus tim gabungan Unit Reskrim dan Intel Polsek Sanga Sanga di wilayah Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, pada Kamis (30/10/2025) siang sekitar pukul 13.00 Wita.

Kapolsek Sanga Sanga AKP Muhamad Zulhijah menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan pengurus masjid yang kehilangan uang jutaan rupiah di dalam kotak amal pada Minggu (14/9/2025).
Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku datang sendirian menggunakan sepeda motor Honda Blade warna oranye hitam, kemudian merusak dua gembok pengaman sebelum membawa kabur uang amal tersebut.

Advertisements

“Pelaku memperkirakan isi kotak amal sekitar dua hingga tiga juta rupiah. Setelah penyelidikan intensif, kami berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku hingga ke Samarinda,” ujar AKP Zulhijah.

Pelarian Berakhir di Samarinda

Penangkapan pelaku sempat mengalami kendala karena EDS beberapa kali berpindah lokasi. Pada 25 Oktober 2025, pelaku terdeteksi kembali di Sarijaya, namun sempat kabur setelah mendorong seorang petugas yang mencoba mengamankan dirinya.
Meski demikian, kerja keras petugas membuahkan hasil ketika pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di Palaran.

Baca Juga   Gebyar Seni Budaya dan Bazar UMKM di Puri Beta 2 Larangan Kota Tangerang

Dalam pemeriksaan, EDS mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa hasil curian telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi. Ia juga mengaku pernah melakukan aksi serupa pada tahun 2019 di wilayah Palaran.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Dua kunci gembok rusak
  • Satu kotak amal besar warna hijau
  • Satu unit motor Honda Blade KT 2787 BAD
  • Buff hitam, kaos putih, celana jeans
  • Flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Sanga Sanga dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Apresiasi untuk Masyarakat

AKP Muhamad Zulhijah memberikan apresiasi kepada warga yang turut membantu memberikan informasi selama proses penyelidikan.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat. Kami mengajak warga agar semakin peduli terhadap keamanan lingkungan, termasuk menjaga fasilitas rumah ibadah,” tegasnya.

Polsek Sanga Sanga berkomitmen menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif serta menindak tegas setiap tindak kriminalitas yang mengganggu ketenangan masyarakat.
Seluruh proses penangkapan dan penyidikan berjalan tertib, profesional, dan sesuai prosedur hukum sebagai wujud nyata pelaksanaan Polri Presisi di wilayah Polres Kutai Kartanegara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *