Penipu Spesialis Toko HP Ditangkap di Samarinda, Sudah Beraksi Puluhan Kali di 3 Kota

SIDIKPOST| Kukar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus penipuan handphone yang sempat viral di media sosial. Kasus ini terjadi di sebuah toko handphone di Tenggarong dengan kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 16.00 WITA di Toko Handphone YUMMNA Store, Jalan Kartini, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. Pelaku berinisial A (37), warga asal Jember, Jawa Timur, berpura-pura membeli sejumlah handphone baru dan bekas. Saat karyawan toko sibuk menyiapkan pesanan, pelaku kabur menggunakan motor Yamaha NMAX putih, membawa belasan unit ponsel dari berbagai merek.

Advertisements

Barang yang berhasil digasak pelaku di antaranya Samsung A54, Vivo Y19S, Oppo A3X, Infinix Note 40S, Infinix Hot 40 Pro, hingga beberapa unit Poco C71 dan Infinix Smart 10. Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan ke Polres Kukar.

Menerima laporan, Tim Alligator Unit Opsnal Satreskrim Polres Kukar bergerak cepat. Pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 00.30 WITA, pelaku berhasil dilacak dan diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ahmad Yani, Gang Ogon, Samarinda Seberang.

Baca Juga   4 Pilar Desa Bojong Renged Gelar Swab Antigen Untuk Warga Desa Bojong Renged

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 unit handphone berbagai merek, uang tunai Rp4,4 juta, sebuah helm hitam, serta motor Yamaha NMAX putih yang digunakan saat beraksi.

Hasil pemeriksaan mengungkap, pelaku adalah spesialis penipuan toko HP dan sudah beraksi di banyak lokasi:

  • Kutai Kartanegara: 10 TKP
  • Balikpapan: sekitar 20 TKP
  • Samarinda: sekitar 7 TKP

Selain toko HP, pelaku juga pernah melakukan penipuan di toko sembako dan rokok dengan modus serupa.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira, menyampaikan apresiasi terhadap kecepatan tim dalam mengungkap kasus ini.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Kukar dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan, apalagi yang meresahkan masyarakat dan merugikan secara materiil. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan,” tegas AKP Ecky.

Kini, pelaku ditahan di Polres Kukar dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *