SIDIKPOST| Kukar — Unit Reskrim Polsek Tenggarong berhasil mengungkap kasus pencurian tangga yang terjadi di Jalan Mayjend Panjaitan, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong. Dua pelaku berinisial MRA (44) dan WRS (40) ditangkap pada Kamis (7/8/2025) malam.
Kasus ini bermula dari laporan warga pada 22 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WITA. Tangga milik korban raib dibawa dua pria tak dikenal, sebagaimana terekam kamera CCTV di rumah korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Berdasarkan bukti rekaman, Tim Jatanraskotik Unit Reskrim Polsek Tenggarong melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Kapolsek Tenggarong IPTU Budi Santoso mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum. Pengungkapan ini berkat kerja cepat anggota di lapangan serta dukungan laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan flashdisk berisi rekaman CCTV yang menjadi barang bukti utama.
Polsek Tenggarong mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan, agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)











