SIDIKPOST| Kukar — Satuan Reserse Kriminal Polsek Samboja berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial P (26), warga Kecamatan Samboja, diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi di kawasan Gang Kuburan, Kelurahan Teluk Pemedas, Sabtu dini hari (26/7/2025).
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Mendapatkan laporan warga, tim Reskrim kami yang dipimpin AIPDA Abdul Gapur segera turun ke lokasi untuk melakukan pengintaian,” jelas Kapolsek.
Saat dilakukan pengamatan, petugas melihat pelaku berdiri gelisah di pinggir jalan dalam gang. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 12 paket kecil sabu dengan berat kotor total 3,99 gram. Satu paket ditemukan digenggam di tangan kanan, sementara 11 paket lainnya disembunyikan di dalam kotak rokok berwarna ungu yang dipegang di tangan kiri.
“Pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan tidak memiliki izin atas kepemilikan maupun penggunaan narkotika,” lanjut AKP Sarlendra. Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Samboja untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita meliputi:
- 12 paket sabu siap edar
- 1 unit handphone
- 1 kotak rokok ungu yang digunakan untuk menyimpan sabu
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya cukup berat.
AKP Sarlendra menegaskan komitmen Polsek Samboja untuk terus memberantas peredaran narkoba. “Kami tidak akan berhenti, dan akan terus mengejar serta menindak tegas para pelaku narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya. (*)









