Polsek Sanga Sanga Gerebek Pasutri Pengedar Sabu, Puluhan Poket Diamankan

SIDIKPOST| Kukar — Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Sanga, Polres Kutai Kartanegara, berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu yang dijalankan oleh pasangan suami istri (pasutri) di Kelurahan Sanga Sanga Muara, Kecamatan Sanga Sanga.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu malam (16/7/2025) sekitar pukul 21.00 WITA, setelah Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Sanga Sanga mendapatkan informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

Advertisements

Kapolsek Sanga Sanga, AKP Muhamad Zulhijah, menjelaskan bahwa kedua pelaku, MIN (30) dan NH (28), telah lama menjadi target penyelidikan karena diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar sabu di wilayah tersebut.

“Tim kami langsung bergerak ke lokasi dan menemukan pelaku Muhammad Iqbal sedang mengepres plastik berisi sabu menggunakan mesin press. Setelah penggeledahan, kami berhasil mengamankan total 50 poket sabu,” ungkap AKP Muhamad Zulhijah.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menyita barang bukti berupa 50 poket sabu seberat kotor 21,8 gram (berat bersih 5,17 gram), 2 dompet penyimpan sabu, mesin press, alat hisap sabu (bong), plastik klip, lem tembak, sendok takar, pisau bedah, 2 unit handphone yang berisi percakapan transaksi, serta uang tunai Rp 100.000 hasil penjualan.

Baca Juga   Polsek Loa Kulu Gelar Gerakan Pangan Murah, 1 Ton Beras Ludes Terjual

Menurut pengakuan pelaku, sabu tersebut dibeli dari Kota Samarinda seharga Rp 6 juta, lalu dikemas ulang dan dijual kembali seharga Rp 250 ribu per poket. Bahkan, pelaku mengurangi isi sabu sebelum dijual demi meraih keuntungan lebih besar.

Pasangan ini diketahui sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Februari 2025, dengan modus membuka warung sebagai kedok untuk transaksi narkoba.

Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polsek Sanga Sanga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum kami. Ini bentuk komitmen kami untuk melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup AKP Muhamad Zulhijah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *