Warga Desak Penertiban Parkir Liar di Dekat RSUD Kota Tangerang, Diduga Dikelola Ormas dan Preman Tak Berizin

SIDIKPOST| Tangerang – Keberadaan parkir liar di sekitar RSUD Kota Tangerang semakin meresahkan warga. parkir tersebut diduga dikelola pihak-pihak tak resmi, mulai dari preman hingga oknum organisasi masyarakat (ormas).

Mukhlis (44), salah seorang warga yang sering melintas di kawasan tersebut, mengatakan bahwa aktivitas parkir liar ini sudah berlangsung lama dan tak kunjung ditindak tegas. “Parkir yang dikelola ini sepertinya tidak terdaftar. Bahkan ada pengakuan dari gepeng (gelandangan dan pengemis) bahwa pernah ada kendaraan yang hilang,” ujarnya, Jumat (11/7/2025).

Advertisements

Mukhlis juga berharap pihak Polres Metro Tangerang Kota segera melakukan operasi preman dan menertibkan praktik parkir liar yang merugikan masyarakat. “Kami minta segera ditertibkan agar tidak ada lagi korban,” katanya.

 

Hal senada disampaikan Haji Muhdi, Ketua BPAN Kota Tangerang. Menurutnya, praktik parkir liar yang dikelola oleh ormas maupun preman tanpa izin resmi harus segera dihentikan karena jelas melanggar aturan dan merugikan warga.

“Kantong-kantong parkir yang resmi itu sebenarnya milik pemerintah dan dikelola oleh BUMD, yaitu PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG). Kalau ada yang dikelola pihak lain, apalagi tanpa izin, itu jelas melanggar dan harus ditertibkan,” tegas Haji Muhdi.

Baca Juga   Oknum Prajurit Yonif 756, Kodam Cendrawasih Tinggalkan Dinas Tanpa Izin

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan lebih ketat agar pengelolaan parkir sesuai aturan dan hasilnya masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang, bukan malah menjadi lahan pungutan liar.

Warga pun berharap adanya penataan parkir resmi agar kawasan sekitar RSUD Kota Tangerang tetap tertib, aman, dan nyaman, terutama bagi pasien dan keluarga yang datang untuk berobat.

Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola parkir liar belum memberikan keterangan resmi.

Jika ada pihak merasa keberatan dengan pemberitaan ini, silahkan ajukan dengan judul : hak jawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *