Tindak Tegas, Pajak Jakbar Lelang Belasan Aset Penunggak Pajak

DJP Jakarta Barat lelang mobil hingga truk tronton secara daring

SIDIKPOST `| Jakarta Barat, 16 Juni 2025 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat kembali menunjukkan langkah tegas terhadap para penunggak pajak. Sebanyak 15 barang hasil sitaan akan dilelang melalui kegiatan Lelang Eksekusi pada Rabu, 25 Juni 2025, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta.

Barang-barang yang akan dilelang merupakan hasil penyitaan dari delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Jakarta Barat. Lelang ini adalah bagian dari penagihan aktif utang pajak serta bentuk penegakan hukum yang tegas dan terukur.

Advertisements

“Ini adalah upaya nyata untuk memulihkan penerimaan negara serta mendorong kepatuhan pajak,” ungkap pernyataan resmi dari Kanwil DJP Jakbar.

Proses lelang akan dilakukan secara daring melalui situs lelang resmi pemerintah di lelang.go.id dengan sistem open bidding, yang memungkinkan masyarakat umum ikut serta tanpa kehadiran fisik. Semua barang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), dan penetapan pemenang dilakukan di hari yang sama.

Baca Juga   Kapolda Resmikan Renovasi Gedung Balai Forum Wartawan Polri Polda Metro Jaya

Daftar Objek Lelang:

  1. Toyota HILUX 2.46 DC 4X4 MT
  2. Toyota Jeep Harrier 2.4 AT
  3. Toyota Rush 1.5G M.T
  4. Volvo XC90 2.9 T6 (2005)
  5. Nissan X-TRAIL 2.5 ST A/T (2010)
  6. Sepeda Motor Honda Revo
  7. Yamaha NMAX
  8. Honda Vario 150 cc
  9. Motor Listrik Alessa
  10. Honda Vario
  11. Honda Beat
  12. Paket Sistem Video Ruang Operasi
  13. 5 Unit Air Purifier Novaerus NV800
  14. Forklift/Reach Truck
  15. Tractor Head/Truk Tronton

Informasi Penting Lelang:

  • Jadwal lelang: Rabu, 25 Juni 2025 pukul 10.00–11.30 WIB
  • Detail objek, nilai limit, dan tata cara: t.kemenkeu.go.id/lelangjakbar2025
  • Calon peserta wajib memiliki akun terverifikasi di lelang.go.id
  • Jaminan harus efektif diterima 1 hari sebelum lelang
  • Penawaran dimulai dari nilai limit dan bisa dilakukan berkali-kali
  • Pemenang wajib melunasi pokok dan bea lelang 3% dalam 5 hari kerja

DJP mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP, DJKN, atau KPKNL. Informasi resmi hanya tersedia melalui kanal resmi DJP dan DJKN. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *