Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR 2025 untuk Pekerja/Buruh

 

SIDIKPOST | Kota Tangerang – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Advertisements

Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak pekerja/buruh dalam menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka Posko Pengaduan THR 2025 untuk pekerja/buruh yang mengalami kendala dalam menerima THR dari perusahaan. Posko ini berlokasi di Gedung Disnaker Kota Tangerang, lantai 2, dan melayani pengaduan setiap hari hingga 27 Maret 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Selain melalui posko, pekerja/buruh di wilayah Kota Tangerang juga dapat menyampaikan pengaduan terkait THR secara online melalui tautan berikut: https://s.id/FormPengaduanTHR2025.

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan, kami siap memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap perusahaan patuh terhadap regulasi agar hubungan industrial tetap harmonis,” ujar Ujang Hendra.

Baca Juga   A Zaki Bupati Tangerang Launching Program Disdukcapil Goes To School

Disnaker Kota Tangerang menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemberian THR ini akan dilakukan secara ketat untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Kota Tangerang.

Bagi pekerja yang menghadapi permasalahan dalam penerimaan THR, diimbau untuk segera melaporkan melalui posko atau kanal pengaduan online agar dapat segera ditindaklanjuti. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *