SIDIKPOST| Kota Tangerang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-32 Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Minuman Beralkohol, hasil operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2005
Acara ini berlangsung di halaman Gedung Puspem Kota Tangerang, Jumat (28/2), dengan dihadiri sekitar 50 peserta dari berbagai unsur pemerintahan dan aparat keamanan.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 4.852 botol minuman beralkohol yang berhasil disita selama operasi tahun 2024 dimusnahkan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran miras di wilayah Kota Tangerang.
Kasatpol PP Kota Tangerang, H. Irman Puja Hendra, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung penegakan Perda No. 7 Tahun 2005.
Ia menegaskan bahwa upaya ini merupakan langkah konkret dalam menjaga ketertiban serta melindungi generasi muda dari dampak negatif minuman beralkohol.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Drs. Herman Suwarman, M.Si, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan bahwa Pemkot Tangerang tetap berkomitmen dalam menindak tegas peredaran miras ilegal.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berhalangan hadir karena mengikuti orientasi kepemimpinan di Magelang.
Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, aparat kepolisian, TNI, serta tokoh masyarakat, termasuk Sekda Provinsi Banten, Nana Supiana, Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, dan Kasiren Korem 052 Wkr, Kolonel Inf Rahmat Saerodin.
Setelah prosesi penandatanganan berita acara, ribuan botol minuman keras tersebut dimusnahkan sebagai simbol keseriusan Pemerintah Kota Tangerang dalam menegakkan aturan. Kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif hingga selesai pada pukul 09.50 WIB.
Melalui pemusnahan ini, diharapkan peredaran minuman beralkohol di Kota Tangerang dapat terus ditekan demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat. ( ARDHI)