SIDIKPOST | Kukar – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2025.
Keempat pelaku, terdiri dari tiga pria dan satu wanita, diamankan di sebuah penginapan di Jalan M. Hatta Handil III, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara segera melakukan penyelidikan.
Pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WITA, tim melihat seorang pria berinisial R (35) keluar dari penginapan bersama seorang wanita berinisial SNY (24). Petugas langsung mengamankan keduanya dan membawa mereka kembali ke kamar penginapan. Saat pemeriksaan di dalam kamar, ditemukan dua orang lainnya, yakni MM (27) dan EA (22).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,90 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk pipet kaca, sendok takar, dan alat hisap sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
“Kita berharap bahwa kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika serta memberantas peredarannya di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara,” ujar AKP Suyoko.
Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Kartanegara guna penyelidikan lebih lanjut. (*)









