SIDIKPOST | Jakarta, 27 November 2024 – Minimnya sosialisasi Pilkada DKI Jakarta 2024 dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Barat menjadi sorotan warga dan pemerhati pemilu.
Banyak warga melaporkan tidak mengetahui pelaksanaan Pilkada, bahkan sebagian kehilangan hak pilihnya akibat kurangnya informasi yang diterima.
Hal ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas strategi sosialisasi yang dilakukan KPUD Jakarta Barat.
Menurut Awy Eziary, S.E., S.H., M.M., pengamat politik dan kebijakan publik, fenomena ini menunjukkan adanya tantangan serius dalam pelaksanaan Pilkada di tingkat lokal.
“KPU memiliki kewajiban untuk memastikan informasi Pilkada sampai kepada seluruh lapisan masyarakat. Jika masih ada warga yang tidak tahu atau bahkan kehilangan hak pilih, berarti ada yang perlu dievaluasi dalam strategi komunikasi KPUD,” ujar Awy.
Dalam tanggapannya, pihak KPUD Jakarta Barat menyebut telah melakukan sosialisasi melalui beberapa stasiun radio, termasuk MSTRI, Sonora, Kis FM, X Channel, dan Motion FM.
Selain itu, mereka juga menggunakan platform media sosial seperti Instagram untuk menyampaikan informasi terkait Pilkada. Namun, keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala utama.
“Kami telah melaksanakan sosialisasi melalui radio dan memanfaatkan media sosial. Untuk belanja media, kami menyesuaikan dengan anggaran yang ada,” ungkap perwakilan KPUD Jakarta Barat.
Pihaknya juga mengklaim telah mematuhi Surat Edaran Kemendagri Nomor 9001.1.9.1/435/SJ Tahun 2023 tentang Belanja Media.
Kendati demikian, Awy menilai pendekatan ini belum cukup untuk menjangkau semua kelompok masyarakat
“Hanya mengandalkan radio dan media sosial tidak efektif, terutama bagi warga yang kurang familiar dengan teknologi atau tidak mendengarkan siaran radio. Dibutuhkan pendekatan langsung ke masyarakat, seperti melalui tokoh lokal atau kegiatan tatap muka di komunitas,” tambahnya.
Minimnya sosialisasi ini juga berdampak pada rendahnya antusiasme warga terhadap Pilkada. Sebagian besar warga yang diwawancarai menyatakan tidak tahu tentang jadwal dan mekanisme Pilkada DKI Jakarta 2024. (SDP)