SIDIKPOST | Surabaya, 27 Oktober 2024 – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap terpidana kasus penganiayaan, Gregrorius Ronald Tannur (27), yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti (29). Penangkapan dilakukan di kawasan Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, pada pukul 14.40 WIB.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1466/K/Pid/2024 tertanggal 22 Oktober 2024, yang menyatakan Tannur bersalah atas tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan vonis lima tahun penjara.
Kronologi Penangkapan
Tim gabungan berangkat dari kantor menuju kediaman terpidana di Pakuwon City Virginia Regency E3, Surabaya, pada pukul 14.10 WIB dan tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah memasuki rumah, tim menyampaikan maksud eksekusi kepada Tannur, yang didampingi oleh asisten rumah tangganya. Tannur berhasil diamankan dan dibawa menuju kantor Kejati Jatim pada pukul 14.45 WIB dengan pengawalan ketat, tiba di sana tepat pukul 15.40 WIB.
Akhir Pelarian
Upaya penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Intelijen yang terus memantau keberadaan Tannur sejak keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung. Pada hari ini, Minggu, 27 Oktober 2024, pelarian Tannur resmi berakhir di Surabaya.
Setelah tiba di Kejati Jatim, Tannur segera dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani hukuman lima tahun penjara. ( SDP )