Jaga Kondusifitas, Dewan Pers Gembok Kantor PWI Pusat

SIDIKPOST | JAKARTA- Keamanan Dewan Pers mengambil langkah tegas dengan menggembok pintu kantor PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih 34, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/10/2024).

Tindakan ini dilakukan setelah Hendry Ch Bangun dan pendukungnya terus menolak keputusan Dewan Pers No. 1103/DP/K/IX/2024, yang melarang mereka berkantor di lokasi tersebut mulai 1 Oktober 2024, hingga konflik internal di PWI diselesaikan.

Advertisements

Sebelumnya, pada Selasa malam (1/10/2024), Hendry Ch Bangun dan kelompoknya tetap bertahan di kantor PWI Pusat meskipun sudah ada instruksi untuk mengosongkan ruangan.

Larangan ini dikeluarkan Dewan Pers sebagai upaya menjaga kondusifitas di tengah perselisihan yang berkepanjangan di tubuh PWI.

Dukungan terhadap keputusan Dewan Pers datang dari sekitar 150 wartawan yang berasal dari berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, Banten, Riau, Bangka Belitung, dan DKI Jakarta. Mereka berkumpul di Gedung Dewan Pers selama dua hari berturut-turut untuk mendesak pengosongan kantor yang masih ditempati oleh Hendry Ch Bangun. Para wartawan ini menunjukkan militansi dalam menegakkan aturan organisasi sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI.

Baca Juga   Kapolres Hadiri Pembukaan Erau Adat Pelas Benua Kutai Kartanegara Ing Martadipura Tahun 2022

Desakan tersebut sejalan dengan keputusan Dewan Kehormatan PWI yang memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI. Pemberhentian ini terkait penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) senilai Rp 1,7 miliar dari total Rp 6 miliar yang disalurkan oleh BUMN, serta pelanggaran AD-PRT PWI lainnya. Pelanggaran ini memberikan dasar yang kuat bagi Dewan Pers untuk mengambil tindakan tegas.

Penyalahgunaan dana UKW yang sedang diusut oleh Polda Metro Jaya telah menyebabkan sejumlah saksi diperiksa sebelum kasusnya naik ke tahap penyidikan. Sementara itu, meskipun jumlah wartawan yang hadir bervariasi—sekitar 150 orang pada hari Senin dan 54 orang pada hari Selasa—mereka tetap mengedepankan etika dan tidak memaksa masuk ke kantor PWI, menghormati surat edaran Dewan Pers yang melarang kedua kubu untuk berkantor di lantai 4.

Para wartawan yang hadir mengecam tindakan Hendry Ch Bangun sebagai pengabaian terhadap otoritas Dewan Pers. Mereka berharap agar keputusan ini segera dilaksanakan demi menjaga integritas organisasi dan menegakkan aturan yang berlaku. Dengan situasi yang semakin memanas, langkah-langkah ke depan akan menjadi sangat krusial untuk menyelesaikan kisruh ini dan memulihkan kepercayaan di tubuh PWI. ( SDP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *