SIDIKPOST | KUKAR – Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di RT 9 Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Penangkapan ini berlangsung pada hari Senin (26/8/2024) sekitar pukul 17.00 WITA.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ER (42), warga Sungai Kunjang, Kota Samarinda. ER, yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa delapan bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 3,88 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 600 ribu, satu buah timbangan, satu buah bong plastik, satu sendok takar, satu korek api berwarna putih, dan satu unit HP Redmi berwarna oranye.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok di lahan bekas tambang batubara KCB. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap ER di lokasi tersebut bersama dengan barang bukti yang diduga kuat terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam interogasi awal, ER mengaku bahwa narkotika tersebut ia peroleh dari seseorang yang berinisial AH, yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian (DPO). Tersangka menyatakan bahwa ia membeli sabu seberat 3 gram dengan harga Rp 1,4 juta per gram dan mengedarkannya di wilayah Sebulu.
Saat ini, ER beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sebulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. ( SDP )







