SIDIKPOST | Kota Tangerang – Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan Kota Tangerang (Disperkimtan) mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik. Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan dilangsungkan di Aula Kecamatan Batuceper pada 26 Juni 2024.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan air limbah domestik. Hingga kini, kegiatan serupa telah dilaksanakan di lima dari tiga belas kecamatan se-Kota Tangerang.
Riz Nur, Kepala Bidang Air Minum dan Air Limbah Disperkimtan Kota Tangerang, menyampaikan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memastikan masyarakat memahami cara pengelolaan limbah domestik yang benar
“Tujuannya untuk menjaga sanitasi lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari pencemaran limbah. Semoga dengan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2023 ini, masyarakat dapat memahami dan menerapkan pengelolaan limbah domestik dengan baik,” ujar Riz Nur.
Dalam paparannya, Riz Nur menjelaskan bahwa air limbah domestik merupakan limbah cair yang dihasilkan dari aktivitas rumah tangga seperti mandi, mencuci, dan buang air.
“Sistem pengelolaan air limbah domestik terdiri dari dua jenis, yaitu Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALDS) dengan tangki septik, dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALDT) melalui layanan sistem perpipaan air limbah domestik,” jelasnya.
Acara yang dihadiri oleh perwakilan dari 53 RW se-Kecamatan Batuceper ini juga menyoroti larangan-larangan penting terkait pengelolaan limbah domestik. Di antaranya, masyarakat dilarang melakukan penyambungan ke jaringan air limbah domestik tanpa izin, menyalurkan air hujan ke jaringan air limbah domestik, membuang benda padat ke instalasi air limbah domestik, serta menyalurkan air limbah ke selokan, drainase, atau langsung ke sungai.
Melalui sosialisasi ini, Disperkimtan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan limbah domestik yang baik dan benar, serta mengurangi dampak negatif limbah terhadap lingkungan. Dengan demikian, Kota Tangerang dapat terwujud sebagai kota yang bersih, sehat, dan bebas dari pencemaran limbah.( ADV )







