SIDIKPOST | KUKAR – Polsek Muara Muntai berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Tepatnya di RT 3 Desa Muara Leka, atas nama pelaku AH. Pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 18.00 WITA.
Drlari tangan pelaku didapati dua poket sabu-sabu seberat 0,55 gram dan uang yang diduga hasil penjualan senilai Rp 550 ribu.
Menerima informasi dari masyarakat, memang pelaku kerap melakukan transaksi barang haram tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Muntai melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria mencurigakan di pinggir jalan Desa Muara Leka.
Petugas kemudian mendatangi dan menggeledah pria tersebut, yang diketahui pelaku AH. “Dalam penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik berisi kristal putih dalam kotak rokok,” ujar Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Muara Muntai Iptu Wahid.
Kini pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Muara Muntai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
( SDP )