BPAN Provinsi Banten: Tempat Hiburan Malam Ilegal Mengkhawatirkan di Pasar kemis Tangerang

SIDIKPOST | Banten – Sebuah temuan mengejutkan muncul di tengah masyarakat Banten terkait maraknya kegiatan tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Pasar Kemis yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Hal ini terungkap setelah tim investigasi yang dipimpin oleh Muhammad Jainudin, Ketua Badan  Penelitian Aset Negara (BPAN) Provinsi Banten, melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

Advertisements

Muhammad Jainudin mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi tersebut.

“Kami mendapati sejumlah tempat hiburan malam yang diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah setempat. Kondisi ini merupakan penyakit masyarakat yang perlu segera ditangani dengan tindakan tegas,” ujarnya Kepada Awak media, pada hari Kamis ( 09 /11)

Menyikapi temuan tersebut, Muhammad Jainudin mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan penertiban dan operasi terhadap para pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

“Kami berharap Pemkab Tangerang dapat segera mengambil langkah-langkah preventif guna memastikan bahwa kegiatan-kegiatan ilegal semacam ini tidak terus berlangsung dan meresahkan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang belum memberikan komentar resmi terkait temuan ini. Namun, diharapkan mereka segera merespons seruan Muhammad Jainudin dan mengambil tindakan yang diperlukan guna menanggulangi masalah tersebut demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga   Sinergi Tiga Pilar, Polsek Sebulu Pastikan Keamanan Jelang PSU Pilkada 2024

Keberadaan tempat hiburan malam tanpa izin resmi yang dianggap meresahkan warga menjadi perhatian serius bagi pemerintah setempat.

Dengan adanya seruan dari BPAN Provinsi Banten, diharapkan tindakan tegas segera diambil guna mencegah dampak negatif yang dapat ditimbulkannya pada masyarakat dan lingkungan sekitar.

( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *