SIDIKPOST |Kota Tangerang,kontraktor pada paket pekerjaan di jalan TMP Taruna dekat Rel Kereta api kelurahan Sukaasih Kec Tangerang Kota Tangerang tidak menerapkan K3 pada karyawannya
Hal itu terpantau oleh awak media Pada Senin, 24 Oktober 2023,Nampak karyawan kontraktor tersebut tidak memakai helmet, rompi maupun sepatu keselamatan kerja
Menyikapi hal tersebut, Haji muhdi ketua Badan Penelitian Asset Negara ( BPAN) Kota Tangerang meminta seluruh kontraktor untuk menampilkan kinerja berkualitas dan melaksanakan kegiatan operasi dengan memperhatikan, mengedepankan dan menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara seksama serta berkesinambungan.
Secara tegas Haji Muchdi menyampaikan, jika ditemukan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan kerja, maka akan membawa konsekuensi berupa tindakan tegas, sampai dengan sanksi hitam dari daftar rekanan.
“Kontraktor senantiasa mengupayakan keselamatan kerja dan akan terus menjadikannya prioritas utama dalam pekerjaannya,” Ujar ketua BPAN kota Tangerang ini
Ia meminta juga dinas terkait yang memberi pekerjaan untuk menstop sementara, sampai kontraktor tersebut memenuhi K3 seperti apa yang di syaratkan dalam kontrak kerja
Menurut Haji Muhdi dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 5/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sudah di atur dengan jelas
Bahkan Direktur Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) dalam rilis websitenya mengusulkan agar perusahaan kontraktor yang tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dengan baik diberi sanksi tidak boleh ikut tender selama setahun.
( SDP).