PEMDES BOJONG RENGED Bersama PPS Bojong Renged Gelar Sosialisasi Pembentukan KPPS

SIDIKPOST | Kabupaten Tangerang – Pemdes Bojong Renged Bersama PPS Bojong Renged Menggelar Acara Sosialisasi Pembentukan KPPS. Acara tersebut dihadiri Oleh Aja Mintarja M. Pd Ketua PPK Kecamatan Teluknaga (Selaku Narasumber) Bersama Sri Wahyuni Ketua PPS Bojong Renged. Bertempat Di Aula Kantor Desa Bojong Renged Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang.(30/09/23)

Advertisements

Aja Mintarja M. Pd Ketua PPK Kecamatan Teluknaga (Selaku Narasumber) Menyampaikan, Bahwa Persyaratan Berkas lamaran KPPS Diantaranya Formulir Pendaftaran Dalam Format PDF (Maks 1 MB) yang dapat diperoleh Juknis/portal SIAKBA. KTP Elektronik dalam format JPG/JPEG/PNG (Maks 1 MB). Fotokopi Ijazah terakhir dalam format PDF (Maks 1 MB) yang sudah dilegalisir oleh satuan pendidikan terkait. Surat pernyataan dalam format PDF (Maks 1 MB) yang bisa diperoleh melalui juknis/portal SIAKBA. Daftar riwayat hidup dalam format PDF (Maks 1 MB) yang bisa diperoleh melalui juknis/portal SIAKBA Dan Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dalam format PDF (Maks 1 MB).

Sri Wahyuni Ketua PPS Bojong Renged Menyampaikan Bahwa, Syarat Untuk Menjadi Anggota KPPS Diantaranya Warga Negara Indonesia, Berusia Paling rendah 17 Tahun sampai dengan 55 Tahun terhitung pada hari pemungutan suara atau pemilu.

Baca Juga   Bantuan Beasiswa YPGG Kepada Warga Masyarakat Pandeglang

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 Tahun. Tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Berdomisili dalam wilayah tugas KPPS. Mampu Secara jasmani, Rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Pelaksanaan Kegiatan Acara Sosialisasi Pembentukan KPPS Desa Bojong Renged Dihadiri Oleh Syahroni Sekdes Bojong Renged Bersama Aja Mintarja M. Pd Ketua PPK Kecamatan Teluknaga (Selaku Narasumber ) Beserta Sri Wahyuni Ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa Bojong Renged Bersama Ketua RT RW Desa Bojong Renged.

Baca Juga   Cegah Penyebaran Virus Corona, Polres Kukar Gelar Patroli Skala Besar

(Kendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *