SIDIKPOST | Kota Tangerang, Menurut falsafah Undang-Undang Perpajakan, membayar pajak bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga merupakan hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Sejumlah instansi resmi di Indonesia memiliki kewenangan untuk menerima dan mengelola berbagai jenis pajak.
Oleh karena itu, masyarakat Kota Tangerang perlu mengetahui instansi-instansi pengurus pajak berikut beserta kewenangan jenis pajak yang mereka atur:
a. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda): Berwenang mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di bawah Pemerintah Kota Tangerang.
b. Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD): Berwenang mengurus NPWPD, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran, Pajak Perhotelan, Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan. BPKD berada di bawah Pemerintah Kota Tangerang.
c. Direktorat Jenderal Pajak (DJP): Berwenang mengurus pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan lain-lain. Instansi ini berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
d. SAMSAT Provinsi Banten: Berwenang mengurus pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya. Instansi ini berada di bawah BAPEND Provinsi Banten, kepolisian, dan Jasa Raharja.
Dalam kesempatan ini, Pemerintah Kota Tangerang mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah membayar pajak tepat waktu dan turut serta dalam program-program relaksasi yang diberikan.
Pemkot Tangerang mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh masyarakat wajib pajak atas partisipasinya.
Hal ini memungkinkan kontribusi pajak menjadi maksimal dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat secara lebih luas.
( ARDHI )













