SIDIKPOST | Sulteng, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka, yakni WAS, selaku pemilik PT Lawu Agung Mining. Penahanan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, kami telah berhasil menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka WAS, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pertambangan nikel di Konawe Utara,” ujar Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Perkara ini bermula dari adanya Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining serta Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Perusahaan Daerah Konawe Utara. Tersangka WAS, selaku pemilik PT Lawu Agung Mining, diduga sebagai pihak yang mendapatkan keuntungan dari tindak pidana korupsi dalam pertambangan nikel.
“Dalam pemeriksaan awal, Tersangka WAS telah mengakui keterlibatannya dalam kasus ini. Dia mengaku telah menjual hasil tambang nikel yang seharusnya diserahkan ke PT Antam menggunakan dokumen palsu,” tambah Dr. Ketut Sumedana.
Modus operandi yang digunakan oleh Tersangka WAS adalah dengan menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo. Tindakan ini dilakukan seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam, dan kemudian dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali.
Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT Antam. Sesuai perjanjian KSO, semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam seharusnya diserahkan ke PT Antam, sementara PT Lawu Agung Mining hanya mendapat upah sebagai kontraktor pertambangan. Namun, pada kenyataannya, PT Lawu Agung Mining mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang dengan menggunakan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya asli namun palsu.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah HW selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara, AA selaku Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama, GL selaku Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, dan OS selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining.
“Kami akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Dr. Ketut Sumedana.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menitipkan Tersangka WAS untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dalam waktu dekat, penahanan akan dipindahkan ke Kendari, Sulawesi Tenggara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Hal ini diungkapkan oleh Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam rilis tertulisnya pada Selasa, 18 Juli 2023.
Dengan dilakukannya penahanan terhadap Tersangka WAS, diharapkan kasus korupsi pertambangan nikel di Konawe Utara dapat terungkap secara menyeluruh dan pelaku tindak pidana dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara juga mengajak masyarakat untuk tetap memberikan dukungan dalam upaya memberantas korupsi demi terciptanya keadilan dan keamanan bagi seluruh masyarakat.
( SDP )







