Netralitas ASN dalam Pemilu 2024: Menjaga Integritas dan Kepercayaan Publik di Kota Tangerang

"Memastikan Pemilu yang Adil dan Bersih melalui Partisipasi Aktif ASN"

SIDIKPOST | Kota Tangerang, Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, membuka acara “Pengenalan dan Promosi Pengawasan Partisipatif dengan Fokus pada Netralitas ASN dalam Pemilu Tahun 2024” yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang. Acara tersebut berlangsung di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada hari Senin (10/7).

Dalam sambutannya, Herman mengingatkan bahwa Pemilu 2024 semakin dekat. Sebagai ASN, kita harus menjaga prinsip netralitas dalam pemilu agar tidak terlibat dalam politik praktis selama masa pemilu.

Advertisements

Tujuannya adalah untuk memastikan adanya demokrasi yang adil, tanpa memberikan keuntungan kepada kandidat tertentu, dan terbebas dari kecurangan. Herman menekankan hal ini kepada peserta yang terdiri dari perwakilan 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Tangerang.

Herman juga menyatakan bahwa sebagai ASN, kita harus menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjalankan tugas secara profesional tanpa intervensi politik yang dapat merusak integritas dan mengancam prinsip-prinsip demokrasi.

Komitmen ASN adalah bekerja untuk kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan, dengan harapan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan profesionalisme ASN di Pemkot Tangerang.

Baca Juga   Dirbinmas Polda Banten Talk Show di LKBA, Upaya Cegah dan Tangkal Covid-19

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal, menyampaikan bahwa berdasarkan data Indeks Kerawanan Pemilu di Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang memiliki tingkat pelanggaran terendah.

Hal ini menunjukkan sedikitnya ASN yang terlibat dalam pelanggaran di Kota Tangerang, dan Ali berharap hal ini dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan.

Selain itu, dalam acara ini dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MOU) antara ASN Pemkot Tangerang dan Bawaslu Kota Tangerang dalam rangka Pencegahan dan Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Tangerang. ( ARDHI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *