Polsek Muara Muntai Ringkus 2 Pelaku Yang Menyetubuhi Anak Di Bawah Umur dan Keterbelakangan Mental Hingga Hamil

SIDIKPOST | Kukar – Pada hari Minggu tanggal 02 Juli 2023 sekitar jam 23.00 Wita unit Reskrim Polsek Muara muntai telah mengamankan pelaku cabul dan Persetubuhan Anak dibawah Umur.

Advertisements

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Muara Muntai AKP Ahmad Said menerangkan bahwa pelaku berinisial S (44) dan MDA (15), keduanya adalah warga desa batuq.

Kapolsek menjelaskan pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekitar pukul 08.00 wita, bahwa pelapor mendapatkan informasi dari saksi pada waktu itu telah di adakan musyawarah atau pertemuan di Kantor Desa Batuq Kecamatan Muara Muntai.

“Pada musyawarah itu membahas bahwa dugaan terjadinya persetubuhan anak di bawah umur oleh S dan MDA di waktu serta tempat yang berbeda,” ujarnya.

Dari keterangan S memang benar ada melakukan persetubuhan dengan korban, pertama kali pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekitar jam 20.00 wita di rumah pinggir sungai tepatnya di RT 005 Desa Batuq Kec. Muara muntai

S juga mengakui sudah menyetubuhi korban sebanyak 3 (tiga) kali.

Baca Juga   Peduli, Kapolsek Neglasari Distribusikan Beras Bantuan Covid-19 dari Polres Metro Tangerang Kota

Sedangkan menurut keterangan MDA juga menyetubuhi pertama kali sekitar bulan Juli tahun 2022 di kamar mandi rumah neneknya yang berada di RT 005 Desa Batuq Kec. Muara muntai.

Lanjut Kapolsek, pada tanggal 02 Mei 2023 korban sempat di antar USG di rumah sakit Kota Bangun dan ternyata dalam keadaan hamil dengan usia kandungan berjalan 8-9 bulan dan tanggal 13 Mei 2023 korban melahirkan bayi laki laki di Puskesmas Muara Muntai.

Atas dasar kejadian tersebut, kini S dan MDA telah diamankan Polsek Muara Muntai beserta barang bukti pakaian untuk di proses lebih lanjut. ( SDP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *