SIDIKPOST | Jakarta, Polri mencatat pencapaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Korps Lalu Lintas (Korlantas) yang melampaui target pada tahun 2022.
Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi, Kepala Korlantas Polri, mengumumkan bahwa PNBP Korlantas mencapai Rp 8,65 triliun pada tahun 2022, melebihi target sebesar Rp 7,6 triliun. Ini menunjukkan capaian sebesar 105,4 persen dari target yang telah ditetapkan.
Firman menyampaikan angka ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu (5/7/2023).
Menurut Firman, PNBP ini berasal dari berbagai sumber pendapatan yang berhasil melebihi target 100 persen, termasuk pembayaran STNK, BPKB, TNKB, SIM, perpanjangan dan mutasi SKUP, serta TNKB lintas batas negara.
Capaian yang luar biasa ini menunjukkan keefektifan langkah-langkah yang diambil oleh Korlantas Polri dalam meningkatkan penerimaan PNBP. Pencapaian di atas target juga mencerminkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban hukum terkait lalu lintas dan kendaraan bermotor.
PNBP Korlantas yang tinggi akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam mendukung program dan kegiatan Korlantas Polri, termasuk pengembangan infrastruktur, peningkatan keselamatan lalu lintas, dan pelayanan kepada masyarakat.
Korlantas Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan penerimaan PNBP di masa depan dengan melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih optimal dalam hal lalu lintas serta memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat.( AWI E )







