SIDIKPOST | Jakarta, Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk memberikan pencahayaan pada perjalanan masyarakat saat malam hari. Pemerintah Kota Tangerang, khususnya, menjalankan program Kampung Terang dan Tangerang Terang dengan tujuan untuk menciptakan Kota Layak Huni.
Program Kampung Terang melibatkan pemasangan PJU di kawasan jalan dengan lebar tidak lebih dari tiga meter, terutama di gang-gang permukiman warga. Baik di jalan raya maupun di pemukiman, PJU memiliki peranan yang sangat penting. Selain memberikan pencahayaan, PJU juga dapat mengurangi angka kecelakaan dan tindak kriminalitas. Namun, terkadang terjadi kerusakan pada lampu PJU, sehingga jalan raya menjadi gelap.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menjelaskan bahwa jika menemukan PJU yang rusak, dapat melaporkannya ke pusat komando Pemkot Tangerang melalui nomor 112 atau melalui aplikasi Tangerang LIVE atau LAKSA. “Jika menemukan PJU yang mati atau rusak, bisa langsung melaporkannya melalui layanan aplikasi Tangerang LIVE atau LAKSA,” jelas Suhaely pada Jumat (30/6/23).
Selain itu, masyarakat juga dapat mengusulkan pemasangan PJU kepada Dishub Kota Tangerang. Prosesnya dimulai dengan menginventarisasi data jalan yang belum memiliki penerangan jalan atau memiliki pencahayaan yang kurang memadai. Selanjutnya, masyarakat dapat mengajukan usul melalui Musyawarah Kelurahan, Musyawarah Kecamatan, dan Musrenbang tingkat Kota.
Dalam upaya menangani PJU di Kota Tangerang, Dishub menurunkan 41 personel yang bertugas setiap harinya. Mereka akan mengatasi berbagai masalah yang terkait dengan PJU tersebut.( ardhi )