SIDIKPOST | Kota tangerang, Pasca di keluarkan surat edaran kelurahan Sukasari nomor 300/32 ekbang tanggal 10 Febuari 2023 tentang permohonan penertiban pedagang dan warung di jalan KH Soleh Ali di kelurahan Sukasari kecamatan Tangerang kota Tangerang mulai di sorot oleh tokoh masyarakat
Menurut Haji Muchdi Tokoh masyarakat di Kelurahan Sukasari dari di keluarkannya surat edaran tersebut, sudah hampir 4 bulan belum ada langkah langkah realisasi yang di ambil
” Sudah 4 bulan lebih, belum ada action dari kelurahan Sukasari pasca di keluarkannya surat edaran penertiban,” Ucap haji muhdi kepada awak media, Jum,at ( 19/5)
Ia juga mempertanyakan ketegasan lurah Sukasari terkait hal tersebut
Awak media berusaha menkonfimasi hal tersebut kepada Herdy Lurah Sukasari kecamatan Tangerang, menurutnya Awalnya dirinya membuat surat tersebut untuk teguran agar bisa tertib namun, dirinya mau tindak lanjut tindakan penertiban bila memang masih melanggar dan makin banyak
“Saya akan tindak lanjut dan saya sounding ke pimpinan ( camat tangerang) karena kasi trantib juga baru karena ada perolingan kemarin,” Tukas Herdy
Ia juga menjelaskan bahwa langkah penertiban masih menunggu arahan dari Camat Tangerang karena kecamatan masih fokus terkait pasar anyar
“Saya juga juga sudah laporkan ke pak wali, dan pak wali antusias dengan hal itu, ” Pungkas Lurah Sukasari
Lanjutnya , terkait belum ada penertiban berdasarkan arahan dari pimpinan bahwa harus bersurat dahulu berupa teguran
“Kalu kita langsung bertindak kita juga salah juga kan bang,” Pungkasnya
Ia juga mengatakan kedepannya, kalo pedagang masih tidak tertib segera di tindak dengan menunggu arahan Camat Tangerang. ( SDP)