Pemkot Tangerang dan Kejari Kota Tangerang Tingkatkan Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

SIDIKPOST | Kota tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah melanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dalam penanganan Masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama dilakukan oleh Wali Kota Tangerang, H. Arief R Wismansyah, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung, di Ruang Patio Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada Jumat (17/03).

“Alhamdulillah, pagi ini kita melanjutkan kerja sama yang sudah dibangun oleh Pemkot dan Kejari Kota Tangerang. Kita berharap kerja sama yang telah terjalin ini dapat memberikan manfaat dan meningkatkan profesionalitas, integritas, serta akuntabilitas di lingkup Pemkot Tangerang,” harap Wali Kota.

Advertisements

Selain itu, Arief berharap bahwa sinergitas antara Pemkot dan Kejari Kota Tangerang dapat semakin kuat, sehingga dapat mencapai tujuan bersama yaitu mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan dan mendukung pelayanan hukum yang semakin prima.

Sebagai warga negara Indonesia, Arief menegaskan bahwa hukum di negara ini adalah panglima tertinggi dan diharapkan dapat menjadi solusi dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Baca Juga   Kabid Humas Polda Metro Jaya Pimpin Apel Pagi di Polsek Kebon Jeruk, Sampaikan 7 Poin !

“Sinergitas ini harus terus diperkuat karena pemerintah sebagai pelaksana kebijakan publik perlu masukan dan pandangan dari kejaksaan sebagai pengacara negara, agar berbagai kebijakan yang dijalankan tidak memiliki dampak hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, saya selalu mendorong untuk konsultasi, jangan ada dusta di antara kita,” ungkap Arief.

Sementara itu, Kajari Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung menyambut positif penandatanganan MoU ini dan berharap agar kerjasama dapat terus berkelanjutan terutama dalam koordinasi dan komunikasi dalam hal penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Kota Tangerang.

“Kami akan selalu terbuka dan bersedia memberikan bantuan serta dukungan konsultasi hukum demi kelancaran pembangunan dan kenyamanan masyarakat Kota Tangerang,” ujar Kajari, setelah penandatanganan.

( ARDHI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *