SIDIKPOST | KOTA TANGERANG, Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah, menutup kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tangerang Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dalam kesempatan tersebut, Arief menekankan pentingnya menyusun peraturan yang dapat mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak dengan aturan yang sederhana dan memudahkan masyarakat selaku wajib pajak.
Arief menekankan bahwa regulasi yang dibuat harus memudahkan masyarakat dan tidak mempersulit pemerintah. Ia juga meminta jajaran Pemkot Tangerang untuk membuat rumusan peraturan yang dapat membuat masyarakat taat membayar pajak, yang merupakan sumber pembiayaan pembangunan oleh pemerintah daerah. Selain itu, hasil pembangunan yang didanai oleh pajak harus optimal sehingga masyarakat puas.
Perubahan peraturan daerah yang diharapkan oleh Wali Kota diharapkan dapat memacu peningkatan investasi di kota Tangerang, terutama di tengah ancaman resesi ekonomi global akibat pandemi Covid-19 dan perang Rusia-Ukraina.
“Peraturan yang baru harus mendorong kemudahan berusaha di kota Tangerang,” kata Arief.
Arief juga meminta jajaran pegawai Pemkot Tangerang untuk selalu mengedepankan pelayanan kepada masyarakat dan tidak mengkhianati kepercayaan publik dengan bergaya berlebihan.
“Kedepankan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
( ARDHI )