Polri Gagalkan Dua Kasus Besar Peredaran Narkoba: Sita 220 Kg Sabu dan 705 Butir Ekstasi

SIDIKPOST | Jakarta, Polri berhasil menggagalkan dua kasus peredaran narkotika jenis sabu selama periode Februari 2023. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 220 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi dari tujuh tersangka.

Menurut Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, kasus pertama terkait dengan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan. Dua orang dengan inisial AA dan I ditangkap dengan barang bukti 15 Kg sabu dan 705 butir ekstasi di Mallusetasi, Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Advertisements

Dua tersangka lainnya, RW dan KRA, ditangkap melalui pengembangan tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Dari kasus pertama, ditemukan barang bukti 20 kg narkotika jenis sabu dan 705 pil ekstasi berlogo Superman.

“Modus operandi tersangka adalah menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas dan membawanya dari Kalimantan menuju Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal ferry,” kata Krisno dalam pemaparannya di Bareskrim, Rabu (22/2/2023).

Kasus kedua terkait dengan penyelundupan sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh. Pada Rabu, 15 Februari 2023 sekitar pukul 20.41 WIB, dilakukan penangkapan terhadap boat nelayan Oskadon di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara, Aceh.

Baca Juga   Terpilih Secara Aklamasi, Sri Mulyo Pimpin PWI Kabupaten Tangerang

“Dilakukan penggeledahan terhadap tiga orang laki-laki atas nama ZA, M, RS, dan perahu boat. Ditemukan empat buah karung motif garis biru kuning dan satu buah kotak fiber ikan warna biru yang berisi empat buah karung motif biru kuning, yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat bruto 200 kilogram,” ujar Krisno.

Menurut Krisno, para tersangka mengaku dikendalikan oleh R yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus dalam kasus ini adalah para tersangka menjemput narkotika dari Malaysia melalui perairan Aceh dengan teknik kapal ke kapal atau ship to ship.

“Barang bukti sabu sebanyak 220 kg bisa menyelamatkan sebanyak 880.000 jiwa (dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari). Barang bukti ekstasi sebanyak 705 butir bisa menyelamatkan sebanyak 705 jiwa (dengan asumsi 1 butir ekstasi untuk 1 orang per hari),” tambahnya.

( Vikalasari )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *