ART Disiksa Di Jakarta Selatan, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

SIDIKPOST | Jakarta, Polda Metro Jaya mengungkap peran para tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang ART berinisial (SKH) di apartemen kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Endra Zulpan) mengatakan para tersangka antara lain berinisal (MK), (SK), (JS), (E), (ST), (PA), (IY) dan (S). Para pelaku memiliki peran masing-masing.

Advertisements

“SK merupakan majikan yang perannya adalah membeli borgol dan rantai. Lalu istrinya inisial MK perannya ini menampar, mencakar, memerintah para ART lain untuk borgol dan rantai hingga merendam kaki korban dengan air panas,” jelasnya.

Ia mengatakan, aksi penganiayaan ini juga diikuti (JS) yang merupakan anak majikan inisial (MK) dan (SK). Pelaku berperan memborgol dan memukul korban. Selain itu, para ART yang lain di apartemen itu juga ikut menganiaya korban.

“Tersangka (E), ini ART juga perannya memukul dengan besi, menendang, hingga menyuapi korban dengan cabai. Tiga ART lainnya berinisial (TA), (IY) dan (S) berperan ikut memukul dan menampar hingga membawa ember berisi air panas,” tuturnya.

Baca Juga   Mengabdi Melawan Covid - 19, Danrem 061/SK Sambangi RT/ RW

Ia melanjutkan, para ART yang ikut menganiaya korban awalnya karena diminta oleh sang majikan. Namun, penganiayaan itu justru akhirnya menjadi inisiatif para pelaku sesama ART.

“Hasil pemeriksaan Subdit Renakta awalnya disuruh, kemudian ini juga akhirnya menjadi inisiatif sendiri memukul karena si korban tanpa perlawanan seorang diri di tengah banyak orang yang melakukan pemukulan dan penganiayaan,” ungkapnya.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya (Kompol. Ratna Quratul Aini) menyebut korban juga sempat disuapi cabai satu kotak.

“Ada salah satu ART lain yang suapi korban cabai yang baru diulek, satu kotak makan gitu. Nggak dikasih apa-apa, cabai aja,” tukasnya.

( AWY E )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *