SIDIKPOST | Jakarta, Eksekusi terhadap Terpidana Ahmad Safwi Pgl. Ahmad yang merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Padang sejak 2020, Senin 07 November 2022 pukul 19:05 WIB
Hal itu di katakan oleh Dr. Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui rilis tertulisnya , Selasa ( 8/11/2022)
Lanjut Dr. Ketut Sumedana Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 53 K/Pid/2020 tanggal 03 Maret 2020, Terpidana Ahmad Safwi Pgl. Ahmad dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban Rosman Muchtar mengalami kerugian sebesar Rp900.000.000,-, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
“ Sebelumnya, Terpidana Ahmad Safwi Pgl. Ahmad berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Padang di Jakarta saat sedang berjualan dengan istrinya pada Minggu 06 November 2022 pukul 21:30 WIB. Pengamanan terhadap Terpidana dilakukan dengan tindakan persuasif serta dititipkan di Polsek Kebon Jeruk untuk kemudian diberangkatkan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Padang , “ Ucap Dr. Ketut Sumedana
Menurut nya, pengamanan terhadap Terpidana Ahmad Safwi Pgl. Ahmad dilakukan dengan berkoordinasi bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Selanjutnya, Terpidana Ahmad Safwi Pgl. Ahmad menjalani pemeriksaan kesehatan dan setelah dinyatakan sehat, Terpidana dibawa ke Rutan Kelas IIB Padang untuk pelaksanaan penahanan. (SDP)