SIDIKPOST | Jakarta, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI. tanggal 17 Oktober 2022 atas nama Terdakwa Alvin Lim,
Adapun dalam putusan tersebut salah satunya berbunyi berbunyi Alvin Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut”
Hal itu di katakan oleh Dr ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam rilis tertulisnya ,selasa ( 18/9/2022) , menurutnya atas iutusan tersebut Terdakwa Alvin Lim di jatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan
“ terdakwa juga di tetapkan Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,” Tukas ketut Sumedana
Selain itu, Atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tersebut, Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Penetapan Hakim yang berada dalam putusan tersebut untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa Alvin Lim di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.
(SDP)







