JPU Terima Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Alvin Lim ditahan di Rutan Salemba

SIDIKPOST | Jakarta, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI. tanggal 17 Oktober 2022 atas nama Terdakwa Alvin Lim,

Adapun dalam putusan tersebut salah satunya berbunyi berbunyi  Alvin Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut”

Advertisements

Hal itu di katakan oleh Dr ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam rilis tertulisnya ,selasa ( 18/9/2022) , menurutnya atas iutusan tersebut Terdakwa Alvin Lim di jatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan

“ terdakwa  juga di tetapkan Masa  penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,” Tukas ketut Sumedana

Selain itu, Atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tersebut, Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Penetapan Hakim yang berada dalam putusan tersebut untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa Alvin Lim di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.

 (SDP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *