Janjian Lewat Medsos, Enam Terduga Pelaku Tawuran di Karang Tengah Ditangkap

SIDIKPOST | KOTA TANGERANG, Mendapat informasi akan terjadi tawuran, Tim Opsnal Reskrim Polsek Ciledug Polres, Metro Tangerang Kota dipimpin Kompol Noor Maghantara langsung datang ke lokasi Jalan Anggaran, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Minggu (9/10/2022) Dinihari.

Polisi menyisir lokasi berkumpul remaja yang sedang bersiap untuk tawuran, untuk mengantisipasi enam remaja langsung diamankan bersama beberapa barang bukti.

Advertisements

“Awalnya, petugas yang tengah melakukan patroli 3C, (Curat, Curas dan Curanmor) mendapatkan informasi adanya sekelompok remaja yang tengah berkumpul dan diduga akan melakukan aksi tawuran, mereka terlebih dahulu janjian melalui media sosial (medsos),” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Senin, (9/10/2022).

Keenam remaja diamankan dari lokasi, mereka adalah GP (17), FR (14), AP (15), OA (16), K (16) dan FA (17). Setelah diintrogasi keenamnya mengakui akan melakukan tawuran dengan terlebih dahulu janjian melalui group WhatsApp.

“Keenam pelaku dibawa ke mapolsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti yang diamankan satu buah sajam jenis celurit berukuran panjang dan handphone berisi percakapan janjian tawuran,” jelas Kapolres.

Baca Juga   Jelang imlek Tahun 2020,Kapolsek Neglasari Hadiri Baksos

Karena ulahnya para remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Darurat No 12 Tahun 1951. dipidana penjaranya paling lama 10 tahun

( VIKALASARI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *